![]() |
Dukumentasi, Balai TNGR |
HeadlineNTB (Lombok Timur) - Petugas Balai Taman Nasional Gunung Rinjani
(BTNGR) telah mengambil tindakan terhadap tiga pendaki asal Australia yang
melakukan pendakian ilegal di jalur wisata pendakian Sembalun pada tanggal 2
hingga 3 Maret 2025.
“Para
pendaki ini terpantau melalui kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di
Plawangan Sembalun saat melakukan aktivitas di kawasan yang seharusnya
dihormati selama masa penutupan destinasi wisata pendakian.” Dikutif dari keterangan
tertulis Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, 4/3/2025.
Sebagai
konsekuensi atas pelanggaran tersebut, pihak BTNGR menjatuhkan sanksi berupa
blacklist pendakian selama lima tahun dan denda sebesar lima kali harga tiket
masuk normal sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Denda yang harus dibayarkan sebesar total
Rp6.000.000 ke Rekening Kas Negara, disertai dengan surat pernyataan agar
mereka tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Kasus
ini menjadi pengingat bagi seluruh pendaki akan pentingnya regulasi pendakian,
terutama saat jalur ditutup untuk pemulihan ekosistem. Gunung Rinjani bukan
sekadar destinasi wisata, melainkan rumah bagi keanekaragaman hayati yang harus
dijaga kelestariannya.
“Setiap
pendaki memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi lingkungan, bukan hanya
demi kepuasan pribadi.” Ungkapan tegas Balai TNGR dari keterangan tertulis tersebut,
Balai Tamana Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengajak para pendaki untuk bijak dan bertanggung jawab dalam menaati aturan yang berlaku, demi menjaga ekosistem yang ada di Rinjani.