Iklan

Tuesday, March 4, 2025, March 04, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-04T02:47:08Z
Lombok Timur

Tiga Pendaki Australia Didenda dan Diblacklist Setelah Mendaki Ilegal di Gunung Rinjani

 

Dukumentasi, Balai TNGR


 

HeadlineNTB (Lombok Timur)  - Petugas Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) telah mengambil tindakan terhadap tiga pendaki asal Australia yang melakukan pendakian ilegal di jalur wisata pendakian Sembalun pada tanggal 2 hingga 3 Maret 2025.

 

“Para pendaki ini terpantau melalui kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di Plawangan Sembalun saat melakukan aktivitas di kawasan yang seharusnya dihormati selama masa penutupan destinasi wisata pendakian.” Dikutif dari keterangan tertulis Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, 4/3/2025.

 

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, pihak BTNGR menjatuhkan sanksi berupa blacklist pendakian selama lima tahun dan denda sebesar lima kali harga tiket masuk normal sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Denda yang harus dibayarkan sebesar total Rp6.000.000 ke Rekening Kas Negara, disertai dengan surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pendaki akan pentingnya regulasi pendakian, terutama saat jalur ditutup untuk pemulihan ekosistem. Gunung Rinjani bukan sekadar destinasi wisata, melainkan rumah bagi keanekaragaman hayati yang harus dijaga kelestariannya.

 

“Setiap pendaki memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi lingkungan, bukan hanya demi kepuasan pribadi.” Ungkapan tegas Balai TNGR dari keterangan tertulis tersebut,

 


Balai Tamana Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengajak para pendaki untuk bijak dan bertanggung jawab dalam menaati aturan yang berlaku, demi menjaga ekosistem yang ada di Rinjani.