Penetapan Peroleh Suara Tingkat Kabupaten/Poto: KPU Kab. Lombok Timur |
HeadlineNTB (Lombok Timur) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur menetapkan pasangan calon H. Hairul Warisin (Iron) dan H. Edwin Hadiwijaya (Edwin) sebagai peraih suara terbanyak pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024.
Mentetapan tersebut
ditetapkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2284 tahun 2024 tentang
penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur Tahun
2024.
“Menetapkan hasil
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024 berdasarkan
hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan prolehan suara yang tertuang dalam
dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA sebagaimana tercantum
dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,”
bunyi salinan keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur yang dipublish Selasa, 3
Desember 2024.
Dijelaskan didalam keputusan
KPU Kabupaten Lombok Timur tersebut pasangan calon nomor urut 2 yaitu Drs. H. Kaerul Warisin, M.Si dan Ir. H. Edwin
Hadiwijaya, MM meraih suara terbanyak dengan memperoleh 237. 120 suara sah. Kemudian disusul pasangan calon nomor urut 4,
HM. Syamsul Luthfi dan H. Abdul Wahid meraih 156. 115 suara sah. Sementara
pasangan calon urut 5, H. Suryadi Jaya Purnama, S.T dan Tuan Guru H. LL. G.
Muhammad Khaerul Fatihin, S.Kom.I, M.M meraih suara terbanyak ketiga dengan
perolehan 143. 845 suara sah. Lalu peraih
suara keempat ditempati pasangan calon nomor urut 1, H. Rumaksi SJ, SH dan H. Achmad Sukiman Azmy,
M.H. perolehan 87.343 suara sah. Dan
posisi kelima di tempat pasangan calon nomor urut 3, Tanwir Anhar, S.T dan H.
D. Paelori, S.E.,M.M. dengan perolehan 61.701 suara sah.