Prof. Dr. Nunuk Suryani M.Pd, Saat kunjungan kerja di Sembalun Lombok Timur |
Headline NTB (Lombok Timur) Guru honorer nampaknya harus belajar lebih giat lagi untuk menyandang status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Perja (PPPK), pasalnya meski sudah mengabdi sebagai guru honorer diatas 10 tahun, pada seleksi PPPK pada tahun 2024 masa kerja tidak masuk dalam Afirmasi, hal ini diterangkan dirjen GTK kemendikbudristek Prof. Dr. Nunuk Suryani M.Pd, Saat kunjungan kerja di Sembalun Lombok Timur, Senin (22/4/2024).
“tidak ada afrimasi masa kerja, karna tes P3K tahun ini, tesnya bukan test pengetahuan , tapi sebenarnya, tes SJT (Situational Judgement Test) tidak ada nilai ambang batas minimum yang perlu diafirmasi,” terang Nunuk saat diwawancari Media.
Lebih lanjut Nunuk menjalaskan nilai ambang batas berlaku bagi pelamar baru lulusan PPG dan secara otomatis mendapakan Afirmasi 100%.
“yang ada nilai ambang batas adalah mereka pelamar baru, pelamar baru adalah Lulus PPG otomatis mereka dapat afirmasi 100% untuk sertifikat PPG-nya sedangkan guru guru dalam jabatan tesnya adalah unjuk kerja ya ga perlu dong diafirmasi asal mereka berkerja dengan baik pasti akan lulus.” lanjut Nunuk.
Sementara saat ditanya terkait bagaimana status nilai peserta PPPK pada seleksi tahun 2023? Ia menjawab saat ini sedang berupaya supaya nilai nilai tersebut dapat digunakan kembali sehingga tidak perlu dilakukan tes.
“kalau itu sedang kita upayakan, jadi karna yang membuat regulasi untuk seleksi P3K untuk setiap tahunnya adalah Kemenpan, saat ini Permenpannya belum jadi tetapi kami sudah melakukan upaya agar nila nilai yang didapatkan nilai pada sebelumnya bisa digunakan kembali sehingga teman teman guru tidak perlu lagi test,”pungkasnya.