Iklan

Friday, February 9, 2024, February 09, 2024 WIB
Last Updated 2024-02-09T04:05:55Z
Lombok TimurPeristiwa

Habis Masa Jabatan, 89 Kepala Desa di Lombok Timur Resmi Diberhentikan

Poto : Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Lotim


HeadlineNTB (Lombok Timur) – Sebanyak 89  kepala desa  di Lombok Timur resmi diberhentikan melalui penerbitan SK pemberhentian dengan hormat yang ditandatangi Penjabat (Pj.) Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik. 

Disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Lombok Timur Salmun Rahman dalam portal.lomboktimurkab.go.id mengatakan penerbitan SK pemberhentian kepala desa yang berakhir masa jabatannya bedasarkan sejumlah regulasi yang berlaku saat ini. 


“Penerbitan SK pemberhentian kepala desa ini sudah sesuai regulasi yang ada, diantaranya, mengacu pada pasal 40 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 54 PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014,  pasal 8 Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Pengangkatan Kepala Desa, pasal 64 Perda Nomor  14 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa," Kata Rahman, (8/2/2024). 



Sementara itu, Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mengatakan pemberhentian dengan hormat  89 orang kepala desa, karena memang masa jabatannya telah berakhir. Dalam kesempatan itu juga Juaini Taofik menyampaikan rasa terimakasih yang mendalam atas pengabadian yang tulus terhadap 89 Kepala Desa tersebut. 


 “Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyampaikan terima kasih yang mendalam atas kerja keras, pengabdian yang tulus dari 89 kepala desa yang berakhir masa jabatan terhitung tanggal 8 Februari 2024. Kiprah dan kinerja selama menjabat, gigih dalam membangun desa, melakukan pemberdayaan pembinaan masyarakat, menjalankan pemerintahan dengan baik dan penuh tanggung jawab, tentu akan diteruskan dengan pemimpin selanjutnya,” jelasnya.


Terhadap desa yang jabatan kepala desanya telah berakhir, lanjut Salmun Rahman, akan diangkat Pejabat Sementara (Pjs) kepala desa sampai dilantiknya kepala desa definitif. Pjs tersebut dalam kesempatan pertama akan menyelesaikan hak dari mantan kepala desa  yang tertunda karena adanya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang relatif baru di Lombok Timur, bahkan di Indonesia.