Headlinentb (Bima)- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bima Firmansyah menyesalkan atas kejadian dugaan pengusiran sejumlah wartawan saat melaksanakan kegiatan jurnalistik, karena itu bagian dari upaya menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya.
Perlu diingat dan diketahui, lanjutnya, pengusiran terhadap wartawan yang melaksanakan tugas (saat upaya konfirmasi) pemberitaan merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-undang pokok pers nomor 40 pasal Pasal 18 ayat (1) UU.
"Menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Itu sangat jelas tertuang dalam undang-undang Pers," tegas Ketua PWI Kabupaten Bima.
Oleh sebab itu, dirinya menghimbau para pihak, agar tidak alergi terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas. Karena setiap aktivitas wartawan saat dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik dilindungi oleh UU.
"Hentikan upaya intimidasi dalam segala bentuk terhadap wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik. Karena itu amanat undang-undang," pungkasnya.
Sebelumnya, Perwakilan PT Relis-Buser Ayung menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang menurutnya tidak terduga itu. Ia mengaku kejadian tersebut di luar kendalinya, dan murni tidak ada unsur kesengajaan.
"Saya minta maaf atas kejadian ini, saya siap salah. Ini murni di luar kendali kita dan tidak ada kesengajaan," tuturnya.