HeadlineNTB (Mataram) - Persiapan pendaftaran Calon Anggota DPD, KPU Provinsi NTB melakukan pembekalan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara pendaftaran persyaratan Calon Anggota DPD dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu 2024, Rabu (19/4)
Peserta Bimtek adalah Tim Penghubung dan Operator Bakal Calon Anggota DPD Dapil Provinsi NTB yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat Verifikasi Administrasi dan Faktual penyerahan Dukungan dan sebaran.
Dalam sambutannya Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Agus Hilman mengatakan bahwa dukungan minimal dua ribuan pemilih sebelumnya adalah syarat Pencalonan, Itu adalah tiket untuk mendaftar.
Namun perlu diperhatikan juga syarat calon bakal calon anggota DPD, turut juga harus dipenuhi. Menurutnya syarat calon adalah syarat yg melekat pada diri calon itu sendiri yang bersifat pribadi.
Dengan terbitnya PKPU 11 tahun 2023 yang
merupakan perubahan kedua atas PKPU 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota DPD, harus dipedomani dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh penyelenggara dan bakal calon anggota DPD
Dirinya menyoroti terkait syarat tidak pernah sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Menurutnya KPU Provinsi NTB akan melaksanakan PKPU 11 tahun 2023 sekaligus merujuk putusan Mahkamah konstitusi nomor 87/PUU-XX/2022, dimana harus ada jeda 5 tahun setelah terpidana selesai menjalani hukuman pidana penjara dan ada keharusan mengumumkan ke publik.
"Kami di KPU Provinsi NTB sebagai pelaksana undang undang akan melaksanakan PKPU 11 tersebut dengan sebaik-baiknya", tegas hilman