H. Djohan Sjamsu, S.H. (Bupati Lombok Utara) |
HeadlineNTB (Lombok Utara) - Sebagai rangakain perayaan idul Fitri 1444 H/2023 M yaitu lebaran Topat Pemerintah Lombok Utara keluarkan surat edaran dengan nomor 188.64/140/KESRA/2023 dengan tanggal surat 26 April 2023 yang isinya antara lain:
- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara tidak mengadakan festival Lebaran Topat seperti tahun tahun sebelumnya
- Masyarakat dihimbau untuk menyelenggarakan Lebaran Topat tahun 1444 H/ 2023 M di tempat masing – masing
- Menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak membunyikan mercon, petasan, dan bahan berbahaya lainnya yang membahayakan keamanan dan mengganggu kenyamanan Lebaran Topat
- Aparat keamanan dan masyarakat dimohon untuk menjaga keamanan dan kenyamanan , ketertiban tempat tempat wisata di Lombok Utara yang digunakan sebagai tempat berwisata Lebaran Topat
- Kepada Camat untuk menyampaikan surat edaran ini kepada Kepala Desa di wilayah kerja masing-masing