Iklan

Thursday, April 27, 2023, April 27, 2023 WIB
Last Updated 2023-04-27T13:33:25Z
Lombok UtaraPeristiwa

Bupati KLU Keluarkan Surat Edaran Terkait Lebaran Topat, "Jaga Keamanan dan Larang Bunyikan Petasan"

H. Djohan Sjamsu, S.H. (Bupati Lombok Utara)

HeadlineNTB (Lombok Utara) -  Sebagai rangakain perayaan idul Fitri 1444 H/2023 M yaitu lebaran Topat Pemerintah Lombok Utara keluarkan surat edaran  dengan nomor 188.64/140/KESRA/2023 dengan tanggal surat 26 April 2023 yang isinya antara lain:



  1. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara tidak mengadakan festival Lebaran Topat seperti tahun tahun sebelumnya
  2.  Masyarakat dihimbau untuk menyelenggarakan Lebaran Topat tahun 1444 H/ 2023 M di tempat masing – masing
  3. Menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak membunyikan  mercon, petasan, dan bahan berbahaya lainnya yang membahayakan  keamanan dan mengganggu kenyamanan Lebaran Topat
  4. Aparat keamanan dan masyarakat dimohon untuk menjaga  keamanan dan kenyamanan , ketertiban tempat tempat wisata di Lombok Utara yang digunakan sebagai tempat berwisata Lebaran Topat
  5. Kepada Camat untuk menyampaikan surat edaran ini kepada Kepala Desa di wilayah kerja masing-masing