HeadlinenNTB (Lombok Timur) - Dua Puluh Lima Anggota Ikatan Keluarga Besar Pemuda dan Pelaut (IKBP) Kayangan datangi kantor ASDP Kayangan guna mempertanyakan kejanggalan yang dilakukan pihak ASDP terkait dengan masalah rekrutmen pegawai dan klarifikasi isu pelarangan terhadap pedagang asongan dan pengamen untuk beraktifitas di kawasan Pelabuhan Kayangan (16/02/2023).
Kedatangan pengurus dan anggota IKBP Kayangan tersebut diterima baik oleh pihak ASDP dan mereka diberikan kesempatan untuk melakukan hering publik sesuai dengan surat pemberitahuan yang telah dilayangkan oleh pihak IKBP Kayangan pada hari Senin, 13 Februari 2023.
Ketua IKBP Kayangan, Patahi menerangkan bahwa timnya telah bersurat secara resmi kepada pihak ASDP untuk melakukan hering publik.
"Seyokyanya, hearing publik ini kami laksanakan pada selasa lalu (14/02) dan terkait itu kami sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak ASDP dan pihak kepolisian setempat," ujarnya.
"Setelah menerima pemberitahuan itu, pihak ASDP bernegosiasi dengan kami agar kiranya hering publik ini bisa ditangguhkan atas alasan pada hari itu pihak nya sibuk mempersiapkan acara penyambutan kunjungan Kemenhan yang akan datang di hari rabu. Dan atas kesepakatan dengan tim advokasi kami, maka kami dijadwalkan untuk hearing hari ini (16/02)", sambung Patahi.
Pada kesempatan ini, pihak ASDP hanya memberikan kesempatan kepada 5 perwakilan dari IKBP Kayangan ditambah satu orang perwakilan pedagang asongan untuk mengikuti hering, sedangkan anggota IKBP lainnya menunggu di halaman ASDP.
Lima perwakilan IKBP Kayangan yang masuk ke ruangan hering adalah Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris dan dua orang tim advokasi IKBP.
Hering publik yang berlangsung dari pukul 10.00 wita ini dihadiri pula oleh manager ASDP, manager PT. IFPRO, Kapolsek Pringgabaya, Kepala KP3 Kayangan dan pihak TNI.
Pada kesempatan ini, pihak IKBP Kayangan yang diwakili oleh Mushan selaku perwakilan tim Advokasi IKBP menyampaikan tuntutan kepada Pihak ASDP.
Tuntutan utamanya adalah ASDP dituntut untuk melakukan keterbukaan publik dalam perekrutan Pegawai, sebab menurutnya selama ini ASDP terkesan menutup-nutupi adanya perekrutan pegawai dari masyarakat sehingga yang terjadi adalah ASDP terkesan memberikan peluang kerja hanya kepada orang-orang terdekat ASDP alias nepotisme.
"Kami mendengar selentingan bahwa ASDP merupakan singkatan dari kata Anak, Saudara dan Ponkan. Selentingan ini berkembang karena pihak ASDP dinilai hanya memberikan peluang kerja bagi sanak familinya saja", ungkap Mushan.
Selain itu, ASDP juga dituntut untuk memberikan peluang peluang kepada masyarakat, khususnya pedagang Asongan dan Pengamen untuk mencari rizki di sekitar Pelabuhan dan Kapal yang sedang sandar (bongkar muat) tanpa harus menarik iuran kepada mereka.
Tuntutan berikutnya adalah setiap perusahaan yang beroperasi di kawasan pelabuhan dituntut untuk memliki kantor tersendiri di sekitaran pelabuhan sebab selama ini ada beberapa perusahaan yang hingga saat ini tidak memiliki kantor sehingga ketika ada permasalahan maka pegawainya mudah dan cepat menyelesaikannya.
"Contohnya PT. Rajawali yang hingga saat ini tidak jelas dimana kantornya sehingga saat ada permasalahan, tenaga kerjanya tidak tau harus menyelesaikan nya ke mana," tegas Mushan.
Menanggapi tuntutan terkait perekrutan pegawai ASDP, manager PT. IFPRO, Mursalwaldi menerangkan bahwa pada perekrutan pegawai ASDP yang dilakukan beberapa bulan lalu sangat mendesak sehingga memang terkesan tertutup dan mendadak. Dan ia minta maaf atas hal tersebut.
"Kami mohon maaf atas sistem perekrutan yang kami lakukan tersebut," ungkap Mursalwaldi.
Ia menerangkan bahwa pada saat itu, ASDP membutuhkan tenaga dalam waktu yang mendesak. "Saat itu, ASDP minta kami rekrut kan 6 orang tenaga dan ada 10 orang pendaftar, dari 10 itu terdapat 6 orang yang berasal dari Labuhan Lombok", ujarnya.
"Kami akui bahwa dari 6 orang tenaga yang kami rekrut kemarin, memang ada yang memiliki kedekatan atau hubungan keluarga dengan pihak ASDP", sambungnya.
Selaku anak perusahaan penyedia tenaga kerja untuk ASDP, Pihak PT. IFPRO berjanji akan senantiasa bersinergi dengan masyarakat sekitar dan melakukan keterbukaan publik pada setiap perekrutan tenaga, tentunya dengan aturan main yang sesuai dengan perundang-undangan.
Mengenai masalah pedagang asongan dan pengamen, Manager ASDP Kayangan, Muhariani Eka Rossi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang pedagang asongan dan pengamen untuk beraktifitas di pelabuhan.
"Kami tidak pernah melarang pedagang asongan dan pengamen beraktifitas di wilayah pelabuhan", tegas Eka.
Dengan nada tegas ia menerangkan bahwa pihaknya hanya melarang mereka berjualan dan ngamen di atas kapal karena banyaknya keluhan dari pihak perusahaan penyebrangan yang merasa terganggu atas aktifitas mereka.
Ditegaskan juga bahwa pihaknya tidak pernah memungut iuran dari pedagang ataupun pengamen. "Yang ada adalah mereka membeli tiket masuk pelabuhan sebesar Rp. 4.000/orang".
"Sekali lagi, itu bukan iuran tapi tiket masuk pelabuhan", pungkas Eka menanggapi tuntutan IKBP.
Terkait masalah PT. Rajawali yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, KBP Kayangan meminta supaya ASDP berhenti untuk bekerjasama dengannya dan menggantinya dengan perusahaan lain.
Menanggapi tuntutan itu, Manager ASDP menerangkan bahwa kontraknya dengan PT. Rajawali berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan setelah itu ASDP akan memutus kontrak dengannya dalam hal perekrutan tenaga security.
"Kami berjanji, setelah masa kontrak selesai di tanggal 31 Maret mendatang, kami akan mencari perusahaan lain sebagai pengganti PT. Rajawali", ujar Eka.