Headlinentb (Bima) Aksi demo yang terjadi selama enam kali dilakukan oleh petani yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Bolo (PMB), mengundang perhatian public di jalan lintas Sumbawa Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Bima - Nusa Tenggara Barat.
Selain mendesak Buopati Bima untuk merekomendasi pencabutan izin operasional CV Lawa Mori sebagai distributor pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Madapangga—aksi tersebut juga mempertanyakan kepastian hukum atas kasus dugaan penyelewengan puluhan ton pupuk subsidi dengan modus menggunakan data fiktif oleh distributor CV Lawa Mori di tahun anggaran 2022 lalu.
Kepastian hukum yang dipertanyakan oleh para pendemo dari PMB yaitu sejauhmana proses penanganan yang dilakukan penyidik Polres Kabupaten Bima, yang sebelumnya kasus tersebut dilaporkan oleh salah satu LSM atas dugaan penyelewengan dengan data fiktif.
Atas kebimbangan pendemo yang terus meng-atensi atas dugaan itu—Kabag Ops Polres Bima Kompol Herman SH—menyampaikan penjelasan saat berada di lokasi penanganan aksi demo di jalan raya cabang Bolo, Desa Bolo Kecamatan Madapangga, Bima-NTB, Rabu (8/2/2023) pagi tadi.
Kabag Ops Kompol Herman didampingi satuan Brimob yang turun mengamankan aksi menyampaikan bahwa penangana kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi dengan melibatkan direktur CV Lawa Mori tersebut, dalam penanganan serius penyidik Polres Bima.
“Yang jelas, penanganan kasus ini tidak seperti yang diasumsi oleh rekan-rekan pendemo saat ini. Akan tetapi bahwa kasus tersebut sudah masuk ketingkat penyidikan Polres Bima,” jelas Herman dihadapan pendemo.
“Untuk lebih jelasnya, silakan rekan-rekan pendemo ke Mapolres Bima untuk menanyakan lebih lanjut. Yang jelas kasus tersebut sudah masuk ke tingkat penyidikan,” tandas Herman disambut baik oleh pendemo dan masyarakat petani.
Sebelumnya—Kepala Kepolisian Resor Bima Polda NTB AKBP Hariyanto SH S.I.K, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Masdidin SH, menyatakan keseriusan menangani perkara dugaan manipulasi data pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
“Kami serius menanganinya dan itu atensi yang harus kami lakukan,” ujar Masdidin di Bima, pada tanggal 11 Januari 2023 lalu.
Kasus dugaan manipulasi data pupuk itu ditangani berdasarkan hasil pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB pada 3 Januari 2023, yang dilaporkan Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Sadar Hukum, Sahrul Ramwan. Dari pelimpahan berkas perkara tersebut, lanjut Masdidin, Satuan Reskrim Polres Bima melalui Unit Tipidter setempat telah melakukan serangkaian penyelidikan, yang diawali dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Di antara saksi tersebut, penyidik telah meminta keterangan tiga orang pengecer pupuk di wilayah Kecamatan Madapangga serta pemeriksaan tambahan terhadap seorang staf CV Lawa Mori selaku pihak distributor beserta direktur perusahaan tersebut, Hj Annisa.
Selain pihak pengecer dan distributor, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak PT Pupuk Indonesia wilayah Kabupaten Bima serta Kepala Seksi Pupuk dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima.
Selain itu, pada tanggal 9 Januari 2022, penyidik mengecek langsung gudang Pupuk milik distributor pupuk, CV Lawa Mori yang berlokasi di Kecamatan Madapangga. Masdidin kembali menegaskan, kasus dugaan manipulasi data pupuk bersubsidi tidak ‘tidur’, melainkan terus berjalan dalam rangkaian penyelidikan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya pada saat itu.
Laporan: Adi