Iklan

Wednesday, January 18, 2023, January 18, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-18T10:47:18Z
Jakarta

Pabdesi Tuntut Jabatan Kapala Desa Diperpanjang Jadi 9 Tahun

Pabdesi Demo DPR


HeadlineNTB (Jakarta) - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi). Melakukan ujuk rasa di depan DPR untuk menuntut DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa (17/01/2023).



Secara khusus Kades dari sejumlah daerah di Indonesia tersebut meminta agar jabatan 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun. 



Dikutif dari Tempo.co Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis menyebut Kepala Desa seluruh Indonesia sudah berkonsolidasi dan meminta masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 9 tahun.



“Kami meminta kepada pemerintah pusat Bapak Presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi, jadi jabatan Kades 9 tahun,” kata Robi di depan Gedung DPR, Selasa, 17 Januari 2023.



Menurut Robi, masa jabatan 6 tahun sangat kurang. Di sisi lain, kata dia, pendeknya masa jabatan ini membuat persaingan politik antar figur calon kepala desa kian awet.



Adapun pasal 39 tersebut berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.