Iklan

Saturday, January 21, 2023, January 21, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-21T07:34:57Z
Berita UtamaJakarta

Memenuhi Prinsip Keadilan, Kemenag RI Usulkan Bipih 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60

 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas


HeadlineNTB (Jakarta) - Kementerian Agama Republik Indonesia mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.


Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).



Menurut Menag, Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60


“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, yang disampaikan dalam pers rilis Kementrian Agama Kamis, (19/01/2023).


Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.


“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.