Iklan

Wednesday, January 18, 2023, January 18, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-18T09:49:30Z
Lombok TimurPeristiwa

KUPP Labuhan Lombok Dinilai Mempersulit Nelayan, IKBP Kayangan Gelar Hearing Publik



Headlinentb (Lombok Timur) - Puluhan Anggota Ikatan Keluarga Besar Pelaut dan Pemuda (IKBP) Kayangan yang beranggotakan pelaut dan pemuda Desa Labuhan Lombok, Seruni Mumbul dan Gunung Malang Kecamatan Pringgabaya beserta perwakilan masyarakat nelayan dan pelaut Kayangan menggelar aksi damai (Hearing Publik) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Labuhan Lombok (18/01/2023).

 

Dalam aksi tersebut, perwakilan IKBP, Perwakilan Masyarakat Nelayan dan  Pengelola Kapal Pesiar menggugat pihak KUPP terkait dengan tidak baiknya penyelenggaraan pelayanan yang dilakukan kepada para pelaut, terutama dalam masalah perizinan.

 

Ketua IKBP Kayangan, Patahi menyampaikan bahwa pihak KUPP menerangkan bahwa pihak KUPP Labuhan Lombok terkesan  mempersulit nelayan dan pelaut dalam penerbitan surat-surat pelayaran baik untuk kapal kecil ataupun kapal besar, dimana mekanisme perizinan dinilai merugikan nelayan.

 

"Akhir-akhir ini, mekanisme pengurusan perizinan yang diselenggarakan oleh pihak KUPP Labuhan Lombok membuat para nelayan dan pelaut kesulitan dan tentunya itu sangat merugikan mereka," tegas Patahi.

 

Lebih lanjut, Ketua IKBP Kayangan ini berkisah, "keluhan ini sudah lama kami dengan dari masyarakat dan akhirnya kami mencoba mengurus perizinan secara pribadi dan ternyata apa yang dikeluhkan oleh masyarakat itu memang betul adanya," ujarnya.

 

"Kami saja yang biasa mengurus perizinan pelayaran merasa dipersulit atas aturan yang ditetapkan oleh pihak KUPP, nah apalagi masyarakat nelayan biasa yang tentunya akan sangat merasa kesulitan sebab dalam pengurusan perizinan kami dioper-oper dan jumlah uang admistrasinya juga terkesan melambung ,"keluhan pemuda asal Desa Seruni Mumbul itu.

 

Selain permasalahan itu, di dalam forum yang dihadiri oleh Kepala KUPP Kelas III Labuhan Lombok beserta staf dan pihak Kepolisian Kecamatan Pringgabaya, Polairud, KP3 Labuhan Lombok dan Anggota TNI AL Selat Alas ini disampaikan pula gugatan atas ketidak jelasan SOP Pelayanan yang diterapkan oleh pihak KUPP, dimana KUPP dinilai melanggar undang-undang keterbukaan publik karena mereka dianggap sengaja menutup-nutupi informasi terkait dengan masalah SOP pengurusan perizinan pelayaran kepada masyarakat.

 

Tidak hanya itu, Iwan selaku perwakilan pengelola Kapal Pesiar (Pariwisata) menyampaikan gugatan atas adanya indikasi Pungli (Pungutan Liar) yang dilakukan oleh pihak KUPP sebab banyaknya transaksi pembayaran yang tidak ber-kwitansi dalam proses pengurusan perizinan.

 

Di dalam forum, Iwan dengan lugas menyampaikan, "sejak bapak menjadi pimpinan di sini, kami menemukan kesulitan dalam pengurusan perizinan dan bahkan biaya yang kami keluarkan melambung tinggi dibandingkan dengan sebelum bapak menjabat," keluhnya kepada Kepala KUPP Labuhan Lombok.

 

Divisi Bidang Nelayan IKBP Kayangan juga menegaskan hal yang sama, "biaya pengurusan izin memang terkesan melambung dan sangat merugikan nelayan dan pelaut, belum lagi dalam pengurusan izin kami diharuskan melalui agen dan tentunya ini sangat mempersulit masyarakat," pungkas Imam Bani Muharram.

 

Atas dasar itu maka KUPP Labuhan Lombok dituntut untuk menerangkan dan memperjelas SOP Pelayanan yang dijalankannya, mensosialisasikan tarif biaya pengurusan perizinan, tidak menekankan pengurusan perizinan melalui agen dan memberikan pelayanan optimal serta tidak mempersulit masyarakat dalam setiap pengurusan perizinan.

 

Menanggapi keluhan dan tuntutan IKBP serta masyarakat Nelayan dan Pelaut Kayangan, Kepala KUPP Labuhan Lombok, Sentot Ismudiyanto Kuncoro menerangkan bahwa instansinya memiliki SOP Pelayanan dan itu disosialisasikan melalui layar TV yang dipampang di halaman depan kantornya, namun sejak beberapa bulan lalu Layar TV yang digunakannya itu mengalami kerusakan dan belum diperbaiki hingga saat ini.

 

"Terkait SOP, tentunya kami punya dan itu kami sosialisasikan melalui layar TV yang kami tayangkan di halaman dan melalui layar itu pula kami tayangkan tarif pelayanan perizinan, namun beberapa bulan terahir hingga saat ini layar TV yang kami gunakan itu mengalami kerusakan," ungkap Sentot.

 

"Mengenai biaya perizinan yang melambung tinggi, itu sangat mencengangkan saya dan terkait masalah itu saya akan mengevaluasi staf kami," sambungnya.

 

Kepada massa aksi, Sentot meminta maaf atas adanya ketidak nyamanan atas pelayanan yang dilakukan oleh pihaknya. Ia juga berjanji akan menyelidiki stafnya yang mempersulit masyarakat dan akan memberikan sanksi kepada staf yang terbukti melakukan hal tersebut.

 

"Kami sangat berterimakasih atas kedatangan saudara-saudar. Ini adalah informasi penting bagi kami,"katanya.

 

"Atas semua ketidak nyamanan itu, kami mohon maaf dan akan berusaha memperbaiki pelayanan demi memudahkan urusan masyarakat," ungkap Sentot.

 

Sebagai closing statmen, Mushan, SH selaku Tim Advokasi IKBP Kayangan menegaskan,"apa yang dituntut pada hari ini hendaknya benar-benar diindahkan dan ditindak lanjuti dengan sebaik-baiknya dan apabila keluhan yang sudah kami sampaikan terus terulang maka tidak menutup kemungkinan bahwa masyarakat akan melakukan aksi".

 

"Jangan sampai instansi yang saudara kelola terindikasi melakukan penipuan publik hanya karena tindakan memberikan pelayanan tanpa asas transparansi karena di dalam undang-undang telah diatur mengenai keterbukaan public," tegas L. M. Fadil, SH., MH.