Pemberakat Haji Tahun 2018 |
HeadlineNTB (Jakarta) -
Setelah dua tahun Pemerintah tidak memberangkatkan Calon Jamaah Haji
Indonesia karena pandemi covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia,
akhirnya di tahun ini 1443H/2022M Pemerintah melalui Direktur Jenderal
Penyenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia resmi merilis
daftar Calon Jemaah Haji Reguler yang berhak melakukan konfirmasi dan
pembayaran pelusanan biaya perjalanan haji (Bipih) tahun 1443H/2022M.
Pada penyelenggaraan Haji tahun 1443H/2022M pemerintah sudah menetapkan
kreateri kepada calon jamaah haji. Sebayak 411 Calon Jamaah Haji asal Nusa
Tenggara Barat (NTB) yang berhak konfirmasi dan pembayaran Pelusanan Biaya
Perjalanan Haji (Bipih) tahun 2022M/1443H.
Dikutif dari surat endaran yang rilis kementerian nomor B-06005/DJ/Dt.II.II.1/HJ.03/05/2022. Tanggal
6 Mei 2022, Setidaknya ada lima poin kreteria yang harus dipenuhi calon
jamaah haji 2022M/1443H :
1. Telah
melunasi Bipih tahun 1443H/2022M dan masuk alokasi provinsi atau kabupaten
/kota tahun 1443H/2022M;
2. Berusia
paling tingga 65 Tahun 0 Bulan Pertanggal 30 Juni 2022 sesui dengan urutan
nomor porsi
3. Belum
pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji
paling singkat 10 (sepuluh) sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
4. Berusia
paling rendah 18 Tahun pada tanggal 4 Juni 2022 atau sudah menikah dan
5. Jamaah
paling sedikit telah melakukan vaksin Covid-19 dosis pertama.
Berikut daftar Calon Jemaah Haji Reguler asal NTB yang berhak melakukan
konfirmasi dan pembayaran pelusanan biaya perjalanan haji (Bipih) tahun
1443H/2022M. klik DOWNLOAD