Poto Amaq Santi Saat Ditangguhkan Penahanan |
HeadlienNTB (Mataram) – Kepala Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Amaq Santi atau Murtede pemuda asal Lombok Tengah korban begal yang kemudian membunuh dua pelaku pembegalan.
Setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri para pakar hukum menyatakan bahwa tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formal dan materiel.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formal dan materiel," kata Irjen Djoko Purwanto Kapolda NTB dalam siaran pers, Sabtu (16/4/2022).
Menurutnya keputusan tersebut berdasakan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
“Jika memperhatikan pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan,” Jelasnya.