Iklan

Tuesday, November 23, 2021, November 23, 2021 WIB
Last Updated 2021-11-23T16:10:39Z
Lombok Timur

Keliru Tentukan Urutan Juara Umum MTQ Ke XXIX Kabupaten Lombok Timur, Panitia Minta Maaf


HeadlineNTB (Lombok Timur) -  Terkait Keliru entry data komposisi juara umum  Kecamatan MTQ Ke XXIX Kabupaten Lombok Timur tidak sesuai hasil pleno di beberapa media online  (21/11/2021) dibenarkan ketua Perhakiman TGH. Muhayyan, MH, dan memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dan kekhilafan tersebut.


"Masalah kekeliruan entry data oleh salah satu panitera memang benar adanya dan kami memohon maaf yang sebesar-besar nya atas kesalahan dan kekhilafan tersebut," tulis TGH muhayyan dalam press Release Ketua Perhakiman MTQ ke XXIX Kabupaten Lombok Timur yang dikeluarkan di Selong, Selasa  (23/11/2021).


Dalam press release tersebut juga dijelaskan Kronologi kenapa kekeliruan entry data Bisa terjadi?


Adapun kronologi berdasarkan prees Release hal itu terjadi disebabkan  salah satu panitera menyerahkan data keliru sejak awal rapat pleno majelis hakim penentuan finalis pada cabang 30 juz putri.


Data itu tidak berubah (tidak ada finalis di cabang 30 juz putri karena peserta  hanya 3 orang)


Sampai menjelang pleno penentuan juara peserta oleh semua dewan hakam,  data itu tidak berubah.


Data itu diterima dari  panitera yang sama oleh perhakiman pada hari kamis,18 Nov 2021 pukul 08.39, menjelang pleno dan majelis pleno memutuskan bahwa peserta  nomer HQ.13.05 dengan paket Soal E.14 dari Kecamatan Keruak meraih juara 2 dengan Nilai 163,5 dan peserta HQ.13.01 dengan paket soal E.15 dari Kecamatan Suralaga meraih juara 3 dengan nilai 84,5 dengan ada catatan kecil dari hakim.


Data itu masih belum berubah, baru pada pukul 20.53 ada transfer data dari panitera yang bersangkutan bahwa data awal yang diberikan keliru dan ketua dan sekretaris perhakiman sedang menunggu detik waktu membaca hasil  penjuaraan di podium.


Data yang benar, menurut panitera tersebut itu adalah: Nomer peserta HQ.13.01 dari Suralaga yang juara II dan nomer peserta HQ.13.05 yang juara III, tetapi tertulis di data yang di serahkan adalah sama,  hanya merubah nama. Nomor peserta dan alamat tidak berubah. Hal ini membuat ketua dan sekretaris bingung sendiri di atas podium (semua yang hadir dapat menyaksikan sempat terjadi diskusi di atas podium). Rekaman juga bisa di buka.


Karena data yang diberikan  panitera masih keliru (hanya merubah nama, tapi nomor peserta dan alamat tidak berubah), akhirnya ketua dan sekretaris perhakiman menyimpulkan bahwa harus membacakan data  yang menjadi hasil pleno karena ini yang sah secara hukum.


Ketetapan para saat pleno, tidak dapat diubah dengan intrupsi satu orang di luar sidang, karena ini bisa berdampak negatif terhadap keputusan dewan hakam.


Penting untuk kita ketahui bersama bahwa tidak ada rapat  panitia penyelenggara.dan LPTQ setelah sidang pleno,  Panitia sama sekali tidak pernah  merubah hasil pleno dewan hakam.


Penjuaraan nomer peserta HQ.13.05 dari Kec Keruak sebagai juara II, membuat Keruak mendapatkan tambahan 3 point. sehingga naik dari posisi 4 ke posisi 3, Sehingga rincian point angka menjadi :  Selong dapat point 55, Suralaga dapat point 44. Keruak dapat point: 43. Masbagek dapat point 42.


Hal lain yang jadi persoalan adalah golongan Tilawah cacat netra putra dengan nomer peserta TQ.4.04 yang mendapat juara II, sejak awal ketika Technical meeting canet putra tersebut adalah tidak berhak ikut lomba karena melanggar ketentuan pokok yaitu melewati umur. Namun  peserta rapat memutuskan utk menampilkannya untuk kepentingan syi'ar Al Quran. Juga mengingat, jarangnya peserta Canet. Karena itu, diputuskan untuk tetap mengikutkan nya dalam kategori exibition tapi tidak masuk dalam point penjuaraan kecamatan.


Point 13 ini, tidak di bahas saat pleno dewan hakam dan tidak dijelaskan oleh ketua & sekretaris perhakiman pada saat pengumuman pemenang Lomba. ( Bahwa peserta Canet tersebut adalah peserta exibisi yang tidak dapat dijuarakan, hanya, sebagai peserta penggembira yang meramaikan syi'ar al-Qur'an.  Atas kealpaan ini, Panitia meminta maaf yang sebesar-besar nya).


Atas kealpaan tersebut,  maka pengurus LPTQ, Panitia Penyelenggara dan Bidang Perhakiman bermusyawarah (musyawarah ini dapat merubah hasil pleno dewan hakam karena LPTQ dan Panitia Penyelenggara berada satu tingkat diatasnya secara organisasi) Senin, 22 November 2021 memutuskan beberapa hal diantaranya:


(a).Mengakomodir perbaikan data dari salah satu panitera bahwa Cabang 30 Juz Putri dg No.Peserta HQ.15.01 asal Kec. Suralaga menjadi juara II (tadi nya juara III dengan point 1, berubah mendapatkan point 3, suralaga bertambah point nya 2 sehingga point akhir menjadi  46 dan Peserta No HQ.13.05 menjadi juara III asal Kecamatan Keruak (sebelumnya menambah 3 point,  berubah jadi 1 point.


(b).Cacat netra putra dengan Nomor peserta TQ.4.04 dimasukkan dalam point, sehingga masbagek bertambah 3 point  (demikian juga hal nya dengan Kec. Sikur)


(c).Sehingga posisi akhir kejuaraan Kecamatan adalah sebagai berikut: Selong : 55 (Juara Suralaga : 46 (juara 2) Masbagek : 45 (Juara 3)
Keruak : 41 (Juara 4) Lenek : 28 (Juara 5)
Sakra & Jerowaru : 25 (Juara 6) Aikmel: 20 (Juara 7) Pringgabaya dan  Sikur : 16 (Juara 8) Sakra Timur: 15 (Juara 9) Sukamulia : 14 (Juara 10)


(d). Dan posisi Kec Sikur naik ke posisi 8 besar selevel dengan Pringgabaya (Point nya sama yaitu 16) karena canetnya juara 1 mendapat tambahan  5 point . (11 point menjadi  16 point)