Iklan

Monday, August 16, 2021, August 16, 2021 WIB
Last Updated 2021-08-16T07:51:15Z
Lombok Barat

Terjaring Penyekatan, Grup Kecimol di Lombok Barat Diminta Putar Balik Polisi

 

Polsek Sekotong Memberikan Sangsi Push Up kepada Pelanggar PPKM


HeadlineNTB (Lombok Barat)    Dinilai melanggar perda NTB nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular Sejumlah rombongan pemain dan pemilik kecimol (Grup Musik Tradisional Lombok), terpaksa dihentikan Jajaran Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat Polda NTB. Grub Kecimol tersebut didapati melintas dengan menggunakan Mobil truk saat dilakukan kegiatan penyekatan didepan Mako Polsek Sekotong,

 

“Temuan ini berawal saat dilakukan kegiatan penyekatan di depan mako Polsek Sekotong, dimana kendaraan truk ini mengangkut orang, beserta alat-alat music kecimol,” ungkap Kapolsek Sekotong, Iptu I Kadek Sumerta, SH. Seperti dilansir Tribratanews Minggu 15 Agustus 2021.

 

Lebih lanjut Kapolsek Sekotong mengatakan situasi saat ini masih dalam pemberlakuan PPKM, kegiatan-kegiatan yang mengundang keramain sementara waktu di tiadakan.


“Situasi saat ini sedang di berlakukan PPKM, dimana terkait kegiatan yang mengundang keramaian untuk sementara waktu di tiadakan,” katanya. 

Truk Mengangkut Rombongan Pemain dan Alat Musik Kecimol di Hentikan Polisi


Selain itu, Kadek menegaskan bahwa kendaraan digunakan mengangkut orang yang bukan peruntukannya, jelas-jelas melanggar peraturan lalulintas, dan membahayakan keselamatan.


“Untuk memberikan efek jera, diberikan teguran dan sangsi push up terhadap personil kecimol, yang kedapatan tidak menggunakan masker sebanyak 8 orang,” lugasnya.


Selanjutnya pemilik alat music membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju tempat acara, dan dilakukan pengawalan terhadap rombongan kecimol sampai di Polsek Lembar.