Polsek Sekotong Memberikan Sangsi Push Up kepada Pelanggar PPKM |
HeadlineNTB (Lombok Barat) –
Dinilai melanggar perda NTB nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit
menular Sejumlah rombongan pemain dan pemilik kecimol (Grup Musik Tradisional
Lombok), terpaksa dihentikan Jajaran Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat Polda
NTB. Grub Kecimol tersebut didapati melintas dengan menggunakan Mobil truk saat
dilakukan kegiatan penyekatan didepan Mako Polsek Sekotong,
“Temuan ini berawal saat dilakukan kegiatan penyekatan di
depan mako Polsek Sekotong, dimana kendaraan truk ini mengangkut orang, beserta
alat-alat music kecimol,” ungkap Kapolsek Sekotong, Iptu I Kadek Sumerta, SH. Seperti
dilansir Tribratanews Minggu 15 Agustus 2021.
Lebih lanjut Kapolsek Sekotong mengatakan situasi saat
ini masih dalam pemberlakuan PPKM, kegiatan-kegiatan yang mengundang keramain
sementara waktu di tiadakan.
“Situasi saat ini sedang di berlakukan PPKM,
dimana terkait kegiatan yang mengundang keramaian untuk sementara waktu di
tiadakan,” katanya.
Truk Mengangkut Rombongan Pemain dan Alat Musik Kecimol di Hentikan Polisi |
Selain itu, Kadek menegaskan bahwa kendaraan digunakan
mengangkut orang yang bukan peruntukannya, jelas-jelas melanggar peraturan
lalulintas, dan membahayakan keselamatan.
“Untuk memberikan efek jera, diberikan teguran dan sangsi
push up terhadap personil kecimol, yang kedapatan tidak menggunakan masker
sebanyak 8 orang,” lugasnya.
Selanjutnya pemilik alat music membuat surat pernyataan
untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju tempat acara, dan dilakukan
pengawalan terhadap rombongan kecimol sampai di Polsek Lembar.