Headline NTB (Lombok Timur) - Kasus Amaq Yoni, warga Desa Sembalun Bumbung Kabupaten Lombok Timur yang digugat oleh anak kandungnya sendiri menjadi perbincangan hangat dimasyarakat dan diberbagai media Lokal, tak terkecuali pemerintah Desa Sembalun Bumbung pun ikut bersuara prihal tersebut.
Sunardi selaku Kepala Desa Sembalun Bumbung mengatakan dirinya mengaku kasus ini tidak pernah dilaporkan ke pihak desa dan ia malah tiba-tiba mendengar informasi bahwa kasus gugatan ini sudah masuk ranah Pengadilan.
“Sebelum kasus ini muncul saudara penggugat tidak pernah melaporkan kejadian ini ke desa kalau seandainya melaporkan kejadian ini ke desa kami akan berusaha untuk memediasi tapi saya baru tahu setelah dapat surat gugatan dari Pengadilan Selong," Ucapnya dalam wawancara Daring bersama Jurnalis headlineNTB, Rabu, 18 Agustus 2021.
Meski demikian Kades Sunardi akan berusaha untuk melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak dan ia akan terus mengawal kasus ini.
Lebih lanjut Sunardi memberikan pesan kepada dua belah pihak agar kasus ini ditutup dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak adalah masyarakat saya dan saya ingin bersifat netral kepada mereka supaya tidak ada yang merasa di rugikan, tentunya yang ingin saya sampai bagaimana supaya kasus ini jangan sampai memisahkan jalinan hubungan kekeluargaan maka sebaiknya kasus ini kita tutup dan kita selesaikan secara kekeluargaan," Pesan Sunardi
Sunardi berharap agar harta yang di perkarakan dikembalikan sesuai aturan dan secara agama. ia pun menawarkan beberapa solusi tergantung dari pendapat mereka supaya tidak ada yang dirugikan.