Sunardi Kades Sembalun |
Headline NTB (Lombok Timur) - Dinilai Lepas tangan dalam Kasus Amaq Yoni (Kekek Lumiram) (76), warga Dusun Daye Rurung Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur yang digugat ke Pengadilan Negeri Selong oleh anak kandungnya Suhaelin (Inaq Serilah) sebagaimana yang diberitakan sejumlah Media dibantah Pemdes Desa Sembalun Bumbung, Rabu, (18/08/2020).
Kepala Desa Sembalun Bumbung, Sunardi Menuturkan kepada Headline NTB, ia mengakui kasus ini tidak pernah dilaporkan ke pihak desa sebelumnya, tiba tiba gugatannya sudah masuk ke Pengadilan Negeri Selong, walaupun demikian tidak semerta merta mengabaikan kasus ini , ia berupaya melakukan mediasi tetapi pihak penggugat tetap untuk melanjutkan gugatannya.
“Sebelum kasus ini muncul saudara penggugat tidak pernah melaporkan kejadian ini ke desa kalau seandainya melaporkan kejadian ini ke desa kami akan berusaha untuk memediasi tapi saya baru tahu setelah dapat surat gugatan dari pengadilan selong dan setelah saya tahu saya berusaha untuk memediasi lewat keluarga atau adiknya akan tetapi pihak penggugat tidak mau untuk di mediasi karna laporan gugatannya sudah masuk ke pengadilan negeri selong,” tutur Sunardi Saat Dihungi Headline NTB (18/8/2021)
Meskipun kasus ini sudah memasuki ranah hukum, Pemerintah Desa Sembalun Bumbung akan tetap mengawal dan akan menawarkan untuk dilakukannya mediasi kepada kedua belah pihak.
“akan tetapi saya sebagai Kepala Desa Sembalun bumbung akan terus mengawal kasus ini karna di pengadilan nanti pasti di tawarkan untuk mediasi dan kita akan berusaha untuk memediasi pihak penggugat dan tergugat mudah-mudahan Allah memberikan kita jalan sehingga, “ kata sunardi.
“Besok (19/8/2021) Insya Allah di kantor desa, kami akan melakukan sidang perdana apabila kami di berikan ruang dan pihak penggugat dan tergugat mau untuk di mediasi seacara independen maka kami akan berusaha untuk memediasi kedua belah pihak,” tambahnya.
Sunardi juga menitipkan pesan kepada kedua belah pihak, Ia akan bersikap netral hingga tidak ada yang merasa dirugikan dan kasus ini tidak menjadi sebab pisahnya jalinan hubungan kekeluargaan dan ia berharap kasus ini sebaiknya ditutup dan diselaisan secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak adalah masyarakat saya dan saya ingin bersifat netral kepada mereka supaya tidak ada yang merasa di rugikan,tentunya yg ingin saya sampai bagaimana supaya kasus ini jangan sampai memisahkan jalinan hubungan kekeluargaan maka sebaiknya kasus ini kita tutup dan kita selesaikan secara kekeluargaan dan harapan saya tentunya harta yang di perkarakan kita kembalikan sesui aturan dan secara agama dan kami akan menawarkan beberapa solusi tergantung dari pendapat mereka supaya tidak ada yang dirugikan.” pesannya.
“harapan saya sebagai kades kasus ini bisa selesai secara kekeluargaan.bahwa tidak betul ada berita yg mengatakan bahwa kami dari pemdes lepas tangan atau diam,” harap Sunardi.