Penyekatan di Jalur masuk wisata Pusuk Sembalun |
HeadlineNTB (Lombok Timur) - Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Lombok Timur tetang Pemberlakuan Pembatasan Pegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Darurat Imbangan nomor. 0660/481/PMD/2021, Polsek Sembalun bersama Forkompincam Sembalun kembali melakukan penyekatan di dua jalur masuk Sembalun yaitu titik wisata Pusuk Sembalun dan titik Pasar Kokok Putik Desa Bilok Petung.
Bagi pengunjung diluar Kabupaten Lombok Timur diharuskan menunjukan kartu Vaksin dan bukti hasil rapid antigen negatif, jika tidak bisa menunjukan bukti tersebut maka akan dilakukan rapid test ditempat
"Kita siapkan tim dari Puskesmas di dua titik itu untuk di lakukan rapit antigen," Ucap AKP Lulu Panca Warsa, S.H,. kepada HeadlineNTB 14 Juli 2021.
AKP Panca Warsa, S.H,. menuturkan pengunjung kebanyakan membatalkan dirinya untuk memmasuki Sembalun dan memelih balik kanan.
"Tapi tadi kebanyakan mereka pilih balek kanan dari pada di tes rapid," tutupnya.