Poto Humas Pemda Lotim |
HeadlineNTB (Lombok Timur) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memperboleh pelaksaaan Shalat Idul Adha 1442H di lapangan terbuka hingga Masjid dan Mushalla di lingkungan masing-masing dengan menerapan pedoman yang tertuang pada surat edaran (SE) Bupati Lombok Timur Nomor.451.1/393/Kesra/2021.
Dalam pedoman tersebut mengatakan tempat penyelenggaran Shalat ID dan Takbiran harus melaksanakan prosedur pencegahan covid-19 yang sudah ditetapkan. Penyedian tempat cuci tangan, penggunaan masker, cek suhu hingga pembatasan jumlah peserta takbiran menjadi hal yang harus diterapkan.
“malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jamaah masjid/mushalla warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan” Isi kutifan Surat Endaran tersebut. Sementara itu takbiran keliling dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan kendaraan dilarang.
Lebih lanjut dalam edaran itu dalam pelaksanaan penyemblihan hewan korban dihimbau selain memperhatikan syariat islam juga masyarakat dihimbau unutk mengatur jarak untuk menghindari kerumunan dilokasi pelaksanaan Qurban.