Iklan

Saturday, July 17, 2021, July 17, 2021 WIB
Last Updated 2021-07-17T11:02:57Z
Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Perbolehkan Shalat Idul Adha 1442 H di Masjid, Takbir Keliling Dilarang

Poto Humas Pemda Lotim



HeadlineNTB (Lombok Timur) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memperboleh pelaksaaan Shalat Idul Adha 1442H di lapangan terbuka hingga Masjid dan Mushalla  di lingkungan  masing-masing  dengan menerapan pedoman yang tertuang pada surat edaran (SE) Bupati Lombok Timur Nomor.451.1/393/Kesra/2021.


Dalam pedoman tersebut mengatakan tempat penyelenggaran Shalat ID dan Takbiran harus melaksanakan prosedur pencegahan covid-19 yang sudah ditetapkan. Penyedian tempat cuci tangan, penggunaan masker, cek suhu  hingga pembatasan jumlah peserta takbiran menjadi hal yang harus diterapkan.


“malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jamaah masjid/mushalla warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan” Isi kutifan Surat Endaran tersebut. Sementara itu takbiran keliling dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan kendaraan dilarang.  


Lebih lanjut dalam edaran itu dalam pelaksanaan penyemblihan hewan korban dihimbau  selain memperhatikan syariat islam juga masyarakat dihimbau unutk mengatur jarak untuk menghindari kerumunan  dilokasi pelaksanaan Qurban.