Poto Presiden RI |
HeadlineNTB (Nasional)- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat resmi diperpanjang Pemerintah hingga 25 Juli 2021 mendarang. Keputusan itu diambil setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan PPKM darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga berakhir hari ini Selasa, 20 Juli 2021. Meski demikian Pemerintah membuka peluang untuk melakukan pelonggaran PPKM Darurat secara bertahap di tangal 26 Juli 2021 mendatang
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat mengumumkan tindak lanjut PPKM darurat, di Jakarta, Selasa (20/7/2021) malam ini. Orang nomor satu di Indonesia itu menjelaskan bahwa penerapan PPKM darurat adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari, dan harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” jelas Jokowi.
Jokowi mengatakan selama pelaksanaan PPKM darurat selama dua pekan lebih, menunjukkan perkembangan positif dalam pengendalian kasus Covid-19.
“Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” katanya.
Dengan perkembangan tersebut, pemerintah berketetapan melanjutkan PPKM darurat hingga akhir pekan. Meski demikian, pemerintah membuka peluang untuk melakukan pelonggaran secara bertahap.
“Namun, kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” jelasnya.