Keberangkatan Jamaah Haji Sebelum Pandemi
HeadlineNTB (Jakarta) - Setelah melalui dialog panjang dengan Komisi
VIII DPR, alim ulama dan ormas Islam, Pemerintah Republik Indonesia melalui
Kementerian Agama mengumumkan penetapan pembetalan keberangkatan jamaah haji
pada tahub 1442 Hijriah atau 2021 masehi. Hal ini disampaikan Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang ditayangkan dari media nasional Kamis,
3 Juni 2021.
"Menetapkan, penetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut
Pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Lebih lanjut Menag Yaqut mengatakan pandemi Covid-19 masih belum berlalu meski di Indonesia mulai terlihat bagus dalam penanganannya tapi di belahan dunia lain pandemi belum terkendali.
"Kita juga semua tahu bahwa pandemi COVID-19 masih belum berlalu, di Indonesia mulai terlihat bagus penanganannya tapi di belahan dunia lain, kita menyaksikan pandemi COVID-19 belum terkendali dengan baik," jelas Ketum Banser itu.