![]() |
Pendes Senggigi Meninjau Space Iklan yang disebut tak berizin |
HeadlineNTB (Lombok Barat) – Menyikapi keluhan masyarakat terkait space iklan yang terpasang mengenai trotoar jalan di Dusun Loco Desa Senggigi Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat, membuat Pemerintah Desa Senggigi di bantu TNI dan Linmas Desa Senggigi turun langsung ke lokasi untuk menegur pemasangan Space Iklan tersebut. Hal itu dilakukan karena dinilai tiang terlalu pendek sehingga khawatir akan mengganggu pengguna jalan dan pandagan orang yang keluar masuk gang Dusun Loco.
"Kita perintahkan untuk di bongkar dan di tinggikan
tiangnya minimal 2 (Dua) meter supaya tidak mengganggu pengguna jalan dan tidak
mengganggu pandangan orang yg keluar masuk gang dusun Loco," Ujar Sekdes
Desa Senggigi Syafi'i SE, seperti dikutif dari Humas Desa Senggigi, Selasa, 14 Juni 2021.
Menurutnya Syafi'i, Space Iklan boleh-boleh saja di buat dalam
wilayah Pemerintah Desa Senggigi asalkan sesuai dengan zona pemasangan di
seluruh sudut wilayah. Disamping itu yang harus diperhatikan adalah sesuai
aturan baik izin dan tata tertib serta tidak menutupi aset dan tempat usaha
orang lain.
"Silahkan buat Space Iklan tapi harus di lengkapi dengan
izin dulu dan sesuai dengan tata tertib," Jelas Syafi'i.
Lebih lanjut Pemerintah Desa Senggigi secara tegas akan selalu
melakukan penertiban dan mencopot baliho, spanduk yang mengganggu ketertiban,
kebersihan dan keindahan lingkungan.
Di tempat terpisah, Camat Batulayar sekaligus Pejabat Kepala
Desa Senggigi, Afgan Kusumanegara, S.P menyampaikan rasa terimakasih kepada
seluruh elemen masyarakat Kecamatan Batulayar, terutama masyarakat Dusun Loco
Desa Senggigi yang telah berpatisipasi membantu dalam memberikan informasi
tentang situasi dan kondisi di dusun dan desa masing-masing, baik melalui media
sosial maupun komunikasi langsung.
"Ini merupakan tindak lanjut dari keluhan warga terhadap
pemasangan baliho yang ada di Dusun Loco itu sehingga oleh Sekdes ditindak lanjuti,"
ungkapnya. (hms Ds)