![]() |
Deni Rahman S.H. Sekjen Lombok Corruption Wacth (LCW) |
Headline NTB ( Lombok Timur) Kabar Kebijakan Bupati Lombok Timur yang telah membuat kerjasama dengan Perusahaan Umum Badan
Urusan Logistik (Perum Bulog) terkait penyaluran
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akhirnya mendapat bantahan tegas dari Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, M Ahyan.
Ahyan menjelaskan, pemikiran pihak Dinas Sosial untuk melakukan kerjasama dengan Bulog, belum pernah ada. Namun yang sempat terpikir katanya, ada wacana membolehkan supplier membeli beras di Bulog agar kualitas beras lebih terjamin, akan tetapi ini baru sekadar wacana dan tidak pernah direalisasikan apalagi teken MoU.
Wacana kerjama Forum Bulog dengan BPNT itu mendapat perhatian dari Praktisi hukum Deni Rahman, S.H yang merupakan Sekjen Lombok Corruption Wacth (LCW).
Deni Rahman mengatakan, kebijakan tersebut bukan kebijakan Pemerintah Daerah Lombok Timur karena hal tesebut tentu sudah menyalahkan pedoman umum (Pedum) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2020.
Deni menjelaskan sebuah kerjasama Penyaluran Bahan Pangan Non Tunai tidak dengan Bupati namun seharusnya dilakukan dengan agen agen Ewaroeng BRI, dan jika MOU terjadi sudah jelas menyalahi aturan Pedum BPNT.
“Kami pikir itu bukan kebijakan ya, karena dalam Pedum BPNT 2020 perikatan atau kerjasama Penyaluran Bahan Pangan BPNT Bukan dengan Bupati melainkan dengan Agen Ewaroeng BRI, kalau ada MOU Bulog dengan Bupati tentu sudah Menyalahi aturan Pedum BPNT,” ungkapnya kepada headline NTB (9/5/2021).
Kenapa Agen Ewaroeng BRI? Tanya Deni, “Agen Ewaroeng BRI sesuai Pedum adalah agen milik Bank penyalur bahan pangan BPNT dalam Hal ini BRI adalah orang yang diberikan kewenangan oleh pedum sebagai penyalur bahan pangan BPNT ke KPM, dan bagi siapapun yang ingin bermitra dengan agen sebagai Pemasok atau supllayer Bahan Pangan BPNT harus membuat perjanjian kerjasama dengan agen Ewaroeng tersebut, dan jumlah Ewaroeng kan ratusan yang tersebar di 21 kecamatan,” jelasnya.
Prihal wacana
pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan perum Bulog, Sekjen LCW itu mengatakan “Dari keterangan Pihak
Dinsos Lotim memang ada keinginan untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan
Perum Bulog akan tetapi karena tidak sesuai dengan Pedum BPNT, kemudian niat
tersebut tidak jadi dilaksanakan, jadi sepertinya tidak perlu diupayakan
pembatalan sudah dibatalkan niatnya sendiri oleh Pemda,” lanjutnya.
“Kalau memang Perum Bulog berkeinginan masuk
sebagai Pemasok/Supllayer bahan pangan
BPNT yang memang harus mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama
dengan Agen Ewaroeng yang ada, tidak ada cara lain, kalau diluar itu, sama saja
Perum Bulog bunuh diri mengingat Bulog mengelola keuangan Negara, jangan sampai
ada masalah hukum dibelakang hari,” kata
Deni
Niatan Bupati
bagus untuk mendorong Perum Bulog yang diharapkan dapat menjamin distribusi
bahan pangan BPNT khususnya beras dengan kualitas premium yang didapatkan KPM,
namun keinginan dan harapan Bupati tersebut sepertinya akan lebih baik dan
optimal lagi ketika mampu bersinergi dengan Bank Penyalur untuk membangun
sistem yang terukur dan mampu mengawasi kualitas bahan pangan BPNT n berkuwalitas,
harapan dengan adanya sinergi yang baik Pemda dan Bank Penyalur kami harapkan
dapat membuat sistem penyaluran yang memiliki payung hukum biar dapat bertindak
lebih tegas dan maksimal,” tutup Deni.