Sumber Poto. Iqra.id |
HeadlineNTB (Jakarta) - Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengimbau agar pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H dilakukan di rumah masing-masing apabila wilayah atau daerah tersebut dengan tingkat penyebaran Covid-19 berada di zona merah dan oranye.
“Salat Idul Fitri di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dapat dilakukan di rumah masing-masing,” ucap Menag dalam press conference di Jakarta, Selasa (11/5).
Namun bagi wilyah yang berada di zona yang relatif terkendali, yakni zona hijau dan kuning, pelaksanaan Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid dan musala terdekat.
“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan musalla, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid – 19 yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak yang berwenang,” sambungnya Menag.
Seperti diketahui Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 Masehi jatuh pada Kamis (13/5/2021).
Hal ini diputuskan berdasarkan sidang isbat di Kemenag yang dilakukan secara daring dan luring pada Selasa (11/5/2021).
"Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada hari Kamis 13 Mei 2021," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya, Selasa malam.