Iklan

Wednesday, May 12, 2021, May 12, 2021 WIB
Last Updated 2021-05-11T23:49:02Z
Idul FitriJakarta

Wilayah Zona Merah dan Oranye Shalat Idul Fitri Dirumah

Sumber Poto. Iqra.id


HeadlineNTB (Jakarta) - Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengimbau agar pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H dilakukan di rumah masing-masing apabila wilayah atau daerah tersebut dengan tingkat penyebaran Covid-19 berada di zona merah dan oranye.


“Salat Idul Fitri di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dapat dilakukan di rumah masing-masing,” ucap Menag dalam press conference di Jakarta, Selasa (11/5).


Namun bagi wilyah yang berada di zona yang relatif terkendali, yakni zona hijau dan kuning, pelaksanaan Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid dan musala terdekat.


“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan musalla, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid – 19 yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak yang berwenang,” sambungnya Menag.


Seperti diketahui Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 Masehi jatuh pada Kamis (13/5/2021).


Hal ini diputuskan berdasarkan sidang isbat di Kemenag yang dilakukan secara daring dan luring pada Selasa (11/5/2021).


"Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada hari Kamis 13 Mei 2021," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya, Selasa malam.