HeadlineNTB (Mataram) - Pemuda Pengina Palestina lewat media sosial Tiktok asal Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat terancam 6 tahun penjara.
HL yang berprofesi sebagai petugas kebersihan disalah satu Perguruan Negeri di Mataram sebelumnya ditangkap Polsek Gerung pada Sabtu (15/5) yang lalu, Meski telah menyatakan permintaan maaf, kasus HR terus diproses polisi.
"Terancam terkena Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU ITE ancamannya 6 tahun penjara. Pelaku juga sudah minta maaf," kata Dirkrimsus Polda NTB Kombes Eka Wana Prasta sebagaimana dikutip HeadlineNTB dari detikcom, Selasa (18/5/2021).
Sebelumnya HL mengaku video hinaan kepada Palestina tersehlbut berawal iseng iseng pada Sabtu (15/5/2021) pukul 07.00 wita di Mataram dan memposting diakun Media Sosialnya.
“Konten tersebut di buat oleh pelaku dan di unggah melalui HP Pribadinya, menurut pengakuan Pelaku motif dibuat konten tersebut untuk iseng mengisi waktu luang,” terang AKP Agus Pujianto, S.Pd. Kasubbag Humas Polres Lobar. (15/5/2021)
Usai ditangkap HL Sempat membuat Video permintaan maaf, ia mengaku khilaf dan salah paham atas Komplik Israel Palestina.
"Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh. Tolong dimaafkan atas kekhilafan saya, dan saya cuma salah paham aja. Dan saya salah sebut, ternyata yang menjajah itu adalah Israel, Israel f**k you, gitu. Mohon maaf ya atas kekhilafan saya," kata HL dalam Video tersebut.
Dari kasus ini diharapkan masyarakat bijak dalam mengunakan media sosial sehingga tidak terjadi kasus serupa.