Iklan

Monday, May 24, 2021, May 24, 2021 WIB
Last Updated 2021-05-24T13:34:11Z
Lombok TimurPemerintahanTokoh

Soal Ganti Rugi Penggusuran Pertokoan Pancor, Berpeluang Terjadi Tindak Pidana Korupsi

Poto Terbaru Pertokoan Pancor Usai Dilakukan Pembongkaran

HeadlineNTB ( Lombok Timur)
- Soal tuntutan ganti rugi  Hak Guna Bangunan (HGB) sejumlah pedagang  Pertokoan Pancor yang kini tergusur akibat adanya pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dinilai sah-sah saja.


"Untuk dapat diberikan ganti rugi oleh Pemda Lombok Timur, menurut kami tindakan itu sah-sah saja untuk dilakukan atau diupayakan oleh masyarakat," Ungkap  Deni Rahman S.H, lowyer muda Kabupaten Lombok Timur, Senin (24/5/2021)


Deni Rahman menjelaskan, dari 40 orang  pemegang sertifikat Hak Guna Bangun terdapat hanya 2 orang yang masih berlaku dan selebihnya sudah Hak Guna Bangunannya sudah tak berlaku lagi sejak 2013 yang lalu.


"Dari 40 orang Pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tanahnya milik Pemda Lombok Timur dan hanya 2 orang yang masih memiliki berlaku sertifikat hak bangunanya yang lainya berarti sudah berakhir dan dari informasi yang ada berakhir pada tahun 2013," jelasnya.


Lebih luas  Deni Rahman menjelaskan,  regulasi dalam merespon tutuan tersebut Sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.


Dalam pasal 35 (1)  huruf a Hak Guna Bangunan hapus karena berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya. Kemudian dalam Pasal 36  (1) Peraturan Pemerintah tersebut hapusnya Hak Guna Bangunan atas tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mengakibatkan tanahnya menjadi tanah Negara.


Dalam paparanya pasal tentang ganti rugi itu ada  ditegaskan diatur dalam Pasal 37 (1) yakni Apabila Hak Guna Bangunan atas tanah Negara hapus dan tidak diper-panjang atau tidak diperbaharui, maka bekas pemegang Hak Guna Bangunan wajib membongkar bangunan dan benda-benda yang ada diatasnya dan menyerahkan tanahnya kepada negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak hapusnya Hak Guna Bangunan.  (2) Dalam hal bangunan dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih diperlukan, maka bekas pemegang hak diberikan ganti rugi yang bentuk dan jumlahnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.


Deni Rahman dengan tegas mengatakan jika pemerintah daerah memaksakan mengganti rugi kepada pihak pihak yang sudah jelas Hak Guna bangunanya  sudah tidak berlaku lagi akan memberikan peluang terjadi tindak pidada korupsi.


"Bahkan sangat berpeluang terjadi tindak pidana korupsi jika pemerintah daerah memaksakan untuk memberikan Ganti Rugi kepada Pihak-pihak yang sudah lama berakhir sertifikat Hak Guna Bangunannya, yang padahal  seharusnya sudah lama diserahkan tanah itu kembalikan kepada negara," Tegasnya


"Sertifikat HGBnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 tersebut kami pikir langkah pemerintah daerah sudah tepat mengambil keputusan untuk memberikan konpensasi kepada 2 orang yang masih berlaku sertifikat HGBnya dan kedua belah pihak telah menyepakati bentuk konpensasinya, ya kita hormati, karena memang tindakan tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada," Tutupnya.