Sumber Poto. Polres Sumbawa |
Headline NTB (Sumbawa) - Tim Puma Polres Sumbawa berhasil meringkus HW (39) warga Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa pada jelang waktu Sahur (18/04/21). HW diringkus rumahnya setelah melakukan penganiayaan terhadap NN wanita 30 tahun hingga mengalami memar dibagian wajah. Saat diringkus HW tidak melakukan perlawanan.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi , S.Sos membenarkan penangkapan tersebut. "Saat korban resmi melapor dan diterbitkan Laporan Polisi, Tim Puma langsung mendatangi kediaman HW kemudian membawa HW untuk dimintai keterangan." ucapnya seperti dirilis dari tribratanews.ntb.polri.go.id 19 April 2021
Kronologis penganiayaan yang dilakukan HW berawal dari pesan singkat yang dikirimkan oleh istri HW kepad NN, yang menyuruh HW untuk pulang kerumah, saat menyampaikan pesan tersebut kepada HW, HW langsung emosi dan memukul NN.
Lanjut AKP Sumardi menerangkan bahwa penangkapan HW termasuk kedalam Program Kapolres Sumbawa selama Bulan Ramadhan yakni "Paket Buya Tau" dimana Tim Puma akan melakukan pencarian pelaku kejahatan dan akan dilakukan penangkapan kurang dari 1x24 Jam.