Sumber Poto : FB. Presiden Joko Widodo |
HeadlineNTB (Jakarta) - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi penetapan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2021 sebanyak dua hari, termasuk satu hari pada 12 Mei untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah dan 24 Desember 2021 terkait Hari Raya Natal.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," seperti dikutip dari salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa 13 April 2021.
Dalam keterangan berikutnya Keppres tersebut, menjelaskan cuti bersama yang diberikan oleh pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan Aparatur Negeri Sipil. Disebutkan bahwa ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keppres yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia pada Jumat (9/4).