Poto. Kegiatan Penambangan di Desa Bilok Petung Kec. Sembalun |
Headline NTB (Lombok Timur)
- Gerakan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Gerak NTB ) meminta DPRD Lombok Timur
untuk mendorong Bupati Sukiman menertipkan bahkan menutup tambang yang disebut ilegal
di Desa Bilok Petung Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur.
“Kami mendesak DPRD
untuk mendorong Bupati bertindak tegas untuk menertibkan bahkan menutup tambang
ilegal yang terjadi selama ini di Bilok Petung,” Ucap Arsa Ali Umar Ketua Gerak
NTB kepada Headline NTB 19 April 2021.
Menurut Arsa
penambangan yang terjadi di wilayah PT Kosamby Desa Bilok Petung itu tidak sesuai
dengan izin. pasalnya izin yang
dikeluarkan untuk Tambak namun pada kenyataannya adanya pertambangan yang
dilakukan PT lain,
Sumber Poto. FB. Arsa Ali Umar |
“Info sementara di wilayah
penambangan itu PT Kosamby yang mengurus ijin Tambak tapi PT lain yg melakukan
Penambangan untuk sementara ada indikasi illegal,” ucap Arsa. “Dalam hal itu
Gerak NTB meminta respon cepat kepada Pemerintah Provinsi maupun Daerah namun pada
faktanya tidak ada itikad,” Tambah Arsa.
Arsa menegaskan
pemerintah harus berani penutup dan harus adil terhadap segala bentuk aktifitas
yang tidak memiliki izin, tambang kelas tri hingga tambang kelas gajah pun
harus ditindak dan ditutup jika tidak berizin.
“jangan hanya berani menutup tambang kelas tri
saja. tapi juga harus adil tambang kelas gajah pun kalau tidak mempunyai ijin
harus ditindak dan ditutup”. pungkasnya.
Sebagai tindaklanjut persoalan Pertambangan yang terindikasi illegal tersebut Gerak NTB sudah
melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRD Lombok Timur yang dikeluarkan pada
tanggal 18 April 2021. Dalam surat yang dikirim Gerak NTB akan melakukan
Hearing dan meminta pihak-pihak terkait untuk dihadirkan pada jadwal yang sudah
ditetapkan.