Iklan

Monday, April 19, 2021, April 19, 2021 WIB
Last Updated 2021-04-19T16:41:43Z
Lombok Timur

Penambangan di Bilok Petung Terindikasi Ilegal, Gerak NTB Minta Pemerintah Segera Ditutup

 

Poto. Kegiatan Penambangan di Desa Bilok Petung Kec. Sembalun


Headline NTB (Lombok Timur) - Gerakan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Gerak NTB ) meminta DPRD Lombok Timur untuk mendorong Bupati Sukiman menertipkan bahkan menutup tambang yang disebut ilegal di Desa Bilok Petung Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur.

 

“Kami mendesak DPRD untuk mendorong Bupati bertindak tegas untuk menertibkan bahkan menutup tambang ilegal yang terjadi selama ini di Bilok Petung,” Ucap Arsa Ali Umar Ketua Gerak NTB kepada Headline NTB 19 April 2021.

 

Menurut Arsa penambangan yang terjadi di wilayah PT Kosamby Desa Bilok Petung itu tidak sesuai dengan izin. pasalnya izin yang dikeluarkan untuk Tambak namun pada kenyataannya adanya pertambangan yang dilakukan PT lain,

 

Sumber Poto. FB. Arsa Ali Umar

“Info sementara di wilayah penambangan itu PT Kosamby yang mengurus ijin Tambak tapi PT lain yg melakukan Penambangan untuk sementara ada indikasi illegal,” ucap Arsa. “Dalam hal itu Gerak NTB meminta respon cepat kepada Pemerintah Provinsi maupun Daerah namun pada faktanya tidak ada itikad,” Tambah Arsa.


Arsa menegaskan pemerintah harus berani penutup dan harus adil terhadap segala bentuk aktifitas yang tidak memiliki izin, tambang kelas tri hingga tambang kelas gajah pun harus ditindak dan ditutup jika tidak berizin.

 

“jangan hanya berani menutup tambang kelas tri saja. tapi juga harus adil tambang kelas gajah pun kalau tidak mempunyai ijin harus ditindak dan ditutup”. pungkasnya.


Sebagai tindaklanjut persoalan Pertambangan yang terindikasi illegal tersebut Gerak NTB sudah melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRD Lombok Timur yang dikeluarkan pada tanggal 18 April 2021. Dalam surat yang dikirim Gerak NTB akan melakukan Hearing dan meminta pihak-pihak terkait untuk dihadirkan pada jadwal yang sudah ditetapkan.